kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, KSPI gelar demo tolak Omnibus Law dan PHK dampak Covid-19


Senin, 24 Agustus 2020 / 16:03 WIB
Besok, KSPI gelar demo tolak Omnibus Law dan PHK dampak Covid-19
ILUSTRASI. Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.

Aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan besok (25/8) di 20 provinsi. Di Jakarta, demo akan dilakukan di Kantor Menko Perekonomian dan DPR.

Baca Juga: Ini tanggapan pengusaha soal hasil kesepahaman tim perumus RUU Cipta Kerja

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (25/8).

Said berpendapat, RUU Cipta Kerja akan merugikan buruh karena menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Tak hanya itu, dia juga menilai aturan ini akan mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

Adanya aturan ini juga dianggap akan mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

Melihat berbagai alasan tersebut, KSPI pun meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan dan meminta pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan permasalahan yang terjadi sebagai dampak covid-19.

Baca Juga: Apeksi belum diajak rembukan soal kewenangan pemda di RUU Cipta Kerja

Demo yang dilakukan di 20 provinsi tersebut pun mengusung isu yang sama. “Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” kata Said Iqbal.

Ada pula Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×