Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menjadi peserta upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta pada 17 Agustus 2025.
Sebanyak 8.000 tamu undangan akan berkesempatan untuk menghadiri upacara tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kemensetneg, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan, dari total tamu undangan, 80% di antaranya adalah masyarakat umum.
Untuk menjadi peserta upacara 17 Agustus 2025, masyarakat wajib mendaftarkan diri melalui pandang.istanapresiden.go.id. Sayangnya, pendaftaran ini sudah ditutup.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos akan mendapat email untuk mengambil undangan fisik upacara HUT ke-80 di Istana Merdeka.
Lantas, apa pakaian yang dikenakan saat mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka?
Baca Juga: Cek Pedoman Upacara Bendera HUT RI ke-80 dari Kemendikbudristek
Aturan pakaian upacara 17 Agustus di Istana Negara
Dilansir dari laman Pandang Istana Presiden, tamu undangan yang datang ke upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara wajib mengenakan pakaian sopan. Namun, peserta diutamakan memakai pakaian nasional atau pakaian adat.
Selama ini, ketentuan pakaian upacara 17 Agustus di Istana Merdeka telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Mengacu aturan tersebut, berikut ini jenis pakaian yang boleh digunakan saat menghadiri acara kenegaraan, seperti upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025:
1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Laki-laki
- Memakai jas warna gelap
- Kemeja putih lengan panjang celana panjang senada dengan jas
- Mengenakan dasi Sepatu hitam
Perempuan
- Mengenakan jas warna gelap
- Kemeja putih Rok atau celana panjang sewarna dengan jas
- Sepatu hitam
Baca Juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Download SKB Tiga Menteri & Logo HUT RI Ke-80
2. Pakaian Dinas
Bagi anggota TNI, Polri, atau pegawai instansi tertentu dapat mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan lembaga masing-masing.
3. Pakaian Kebesaran
Pejabat negara atau tokoh masyarakat bisa juga memakai pakaian kebesaran yang khusus digunakan dalam acara resmi, kenegaraan, atau adat.
4. Pakaian Adat
Tamu undangan di upacara 17 Agustus 2025 juga bisa mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah.
Dengan catatan, pakaian adat tersebut tetap rapi, sopan, dan sesuai dengan nilai-nilai acara kenegaraan.
5. Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Seragam Resmi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi tertentu biasanya mengenakan Pakaian Sipil Hasian (PSH) atau seragam resmi pada saat menghadiri upacara 17 Agustus 2025.
6. Pakaian Sipil Nasional (PSN)
Pakaian Sipil Nasional berupa jas beskap tertutup, celana panjang sewarna, sarung fantasi, dan peci nasional.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ucapan 17 Agustus 2025 di Istana Negara akan digelar dua kali, yakni pagi dan sore.
Tonton: Prabowo Gelar Pesta Rakyat HUT RI di Istana, Pendaftaran Bagi Masyarakat Umum Dibuka Mulai Hari Ini
Berikut jadwal pelaksanaan upacara 17 Agustus 2025:
Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi
- Hari/Tanggal: Minggu, 17 Agustus 2025
- Waktu: Pukul 10.00 WIB Upacara
Penurunan Bendera Sang Merah Putih
- Hari/Tanggal: Minggu, 17 Agustus 2025
- Waktu: Pukul 17.00 WIB.
Itulah informasi terkait upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka Pakai Baju Apa? Ini Aturannya"
Selanjutnya: 5 Investasi Penting untuk Kebahagiaan Menurut Robert Kiyosaki
Menarik Dibaca: Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Tiba-Tiba Muncul Saat Buka Aplikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News