kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Antisipasi pemalsuan, Kemnag akan ganti buku nikah dengan kartu


Minggu, 11 November 2018 / 16:56 WIB
Antisipasi pemalsuan, Kemnag akan ganti buku nikah dengan kartu
ILUSTRASI. Gedung Kementrian Agama Republik Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) akan mengganti buku nikah dengan kartu nikah. Kartu nikah ini berisi tentang informasi pernikahan. Kartu nikah akan bersifat seperti kartu nikah tetapi dari segi pembiayaan akan lebih murah bagi pemerintah.

"Pembuatan kartu nikah tidak lebih mahal dari buku nikah," ujar Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kemnag Muhammadiyah Amin kepada Kontan.co.id, Minggu (11/11).

Selain lebih murah dari segi biaya, kartu nikah juga akan mengatasi masalah pemalsuan buku nikah. Pasalnya dalam kartu nikah akan terdapat kode QR yang terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah web).

Simkah web akan terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil. Simkah web telah diuji coba di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh provinsi sejak Juni 2018 lalu.

Amin bilang kartu nikah akan mulai dibagikan pada akhir November 2018. Pembagian kartu nikah akan dimulai dari kota besar.

"Akhir bulan November sudah bisa dilaksanakan di DKI Jakarta dan kota besar lainnya," terang Amin.

Kartu nikah akan dibagikan secara gratis seperti buku nikah. Pemberiannya dilakukan secara langsung setelah prosesi akad nikah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×