Reporter: Novrida Manurung | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tunggu saja, dalam waktu dekat, Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan mengajukan amendemen undang-undang (UU) BI, UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mengeluarkan peraturan perundang-undangan (Perpu) mengenai jaring pengaman sistem keuangan (JPSK).
“Dalam kondisi perekonomin seperti sekarang ini, kami bersama dengan BI sudah menyampaikan kepada DPR bahwa pemerintah akan mengajukan perubahan Perpu melalui mekanisme khusus. Antara lain dengan melakukan amendemen terhadap UU LPS, UU BI dan segera mengeluarkan Perpu JPSK,” papar Sri Mulyani.
Tujuan amendemen terhadap UU BI ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan BI dalam membantu perbankan yang masih mengalami kondisi likuiditas ketat. Menurut Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, dalam kondisi normal, bank yang datang ke BI karena membutuhkan likuiditas harus menyertakan agunan sebagai jaminan.
Sesuai dengan UU, agunan yang dimaksud harus berbentuk aset likuid atau mudah dicairkan dan tentunya harus berkualitas. Nah, dalam kondisi gejolak perekonomian yang begitu hebat saat ini, UU tersebut akan diamendemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News