kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,03   5,44   0.61%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi corona, 14 Kejati gelar sidang online


Jumat, 27 Maret 2020 / 09:58 WIB
Antisipasi corona, 14 Kejati gelar sidang online


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Lebih lanjut, di Sumatera Selatan baru dua kejari, yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang kemarin melaksanakan sidang online.

"Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan," ujar Kajati Sumsel Wisnu Baroto.

Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang kemarin melaksanakan sidang online.

"Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana," kata Asintel Kejati Jawa Timur, Bambang Gunawan.

Dari Kepulauan Riau Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan teknologi itu.

Wilayah lain dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang.

Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

Baca Juga: Kejagung kembali memeriksa 24 saksi terkait kasus Jiwasraya, ini daftarnya

Mendengar laporan sudah banyak kejari yang melaksanakan sidang online kemarin, Jaksa Agung Burhanudin memberikan apresiasi.

"Jaksa Agung tentunya senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online," kata Burhanudin.

Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta mengatakan, dengan sidang bisa dilaksanakan secara online membantu para Jaksa di daerah. Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," kata Sunarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×