kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi corona, 14 Kejati gelar sidang online


Jumat, 27 Maret 2020 / 09:58 WIB
Antisipasi corona, 14 Kejati gelar sidang online


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, akibat pandemi Covid-19 dan atas perintah Jaksa Agung mulai kemarin (26/3) serentak para Jaksa se-Indonesia melaksanakan sidang secara online.

Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online kemarin, Kamis (26/3). Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.

"Dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online," kata Hari, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (27/3).

Baca Juga: Kejaksaan Agung pasang plang penyitaan di 458 titik aset milik Benny Tjokro

Lalu dari Riau, pada hari kemarin, Kamis (26/3), terdapat tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah sukses menggelar sidang online. Yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

"Rata-rata hari ini (kemarin, 26/3) ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online," kata Kajati Riau, Mia Amiati.

Lalu dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online.

"Minggu depan menyusul kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online," ujar Masyhudi, Kajati Yogyakarta.

Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang online.

"Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mulai Selasa lalu, hari ini (kemarin, 26/3) Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online," jelas Wakajati DKI Jakarta, Sarjono Turin.

Lebih lanjut, di Sumatera Selatan baru dua kejari, yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang kemarin melaksanakan sidang online.

"Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan," ujar Kajati Sumsel Wisnu Baroto.

Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang kemarin melaksanakan sidang online.

"Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana," kata Asintel Kejati Jawa Timur, Bambang Gunawan.

Dari Kepulauan Riau Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan teknologi itu.

Wilayah lain dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang.

Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

Baca Juga: Kejagung kembali memeriksa 24 saksi terkait kasus Jiwasraya, ini daftarnya

Mendengar laporan sudah banyak kejari yang melaksanakan sidang online kemarin, Jaksa Agung Burhanudin memberikan apresiasi.

"Jaksa Agung tentunya senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online," kata Burhanudin.

Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta mengatakan, dengan sidang bisa dilaksanakan secara online membantu para Jaksa di daerah. Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," kata Sunarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×