Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik, pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment pada tahun anggaran 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan, mekanisme pencadangan belanja kementeria/lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun anggaran 2023.
Adapun nilai automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 secara total ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir tahun anggaran 2020-2022.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
Baca Juga: Sri Mulyani: Prinsip Adil Diterapkan Indonesia dalam Mekanisme Transisi Energi
"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resmi.
Menkeu menyebut, kebijakan tersebut meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Melalui kebijakan automatic adjustment ini seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.
Dalam pelaksanaannya K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Baca Juga: Kemenkeu: Kebijakan Automatic Adjustment Bukan Pemotongan Anggaran, Ini Tujuannya
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengetahui bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melayangkan surat nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 mengenai Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
Oleh karena itu, Hendrawan mempertanyakan alasan di balik rencana automatic adjustment tersebut. Padahal, anggaran dalam APBN 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan.
"Menteri Keuangan membuat surat pada 09 Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp 50,2 triliun. Pertanyaan kami, ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat, baik asumsinya, perhitungan, dan seterusnya," dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Anggaran, Rabu (15/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News