Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Wakil Ketua DPR Anis Matta menyatakan, proses pembangunan gedung DPR masih bisa dibatalkan. Dia menegaskan pembatalan bisa dilakukan melalui rapat paripurna DPR.
Ucapan Anis tak jauh beda dengan Ketua DPR Marzuki Alie. Sebelumnya, Marzuki juga menandaskan hal serupa.
Bahkan, Anis mengatakan, anggaran pembangunan gedung DPR juga bisa dikembalikan ke kas negara. "Kalau di paripurna sepakat batal ya dibatalin. Tapi memang ini sudah ada dianggarkan tahun 2011 tapi nanti kan uangnya akan dibalikin,” kata Anis, Rabu (6/4).
Sebelum ke paripurna, DPR akan menentukan sikap soal pembangunan gedung baru tersebut melalui rapat pimpinan fraksi terlebih dahulu. Rencananya, para pimpinan fraksi DPR akan bertemu pada Kamis (7/4) sore.
Jika rapat fraksi tersebut setuju membatalkan pembangunan gedung senilai Rp 1,16 triliun ini maka Anis bilang keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR. "Kalau nanti di paripurna secara musyawarah tidak sepakat akan dilakukan voting," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Anis juga membenarkan pernyataan Marzuki yang mengadakan proyek pembangunan gedung baru DPR itu merupakan limpahan DPR periode sebelumnya. Dia bilang, DPR menerima proyek ini dari Badan Urusan Rumah Tangga DPR. "Jadi ini warisan periode lalu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News