kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Anies: PKS dan Gerindra bersaudara, tak perlu ada penengah


Senin, 12 November 2018 / 05:11 WIB
Anies: PKS dan Gerindra bersaudara, tak perlu ada penengah
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra tak perlu dimediasi untuk menentukan calon Wakil Gubernur yang akan mengganti posisi Sandiaga Uno.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sebelumnya mengatakan, Anies bisa membantu proses pemilihan calon wagub yang baru dari kedua partai pengusung tersebut.

"Mereka itu bersaudara enggak perlu ada penengah. Bersaudara. PKS sama Gerindra itu sekutu dalam lima tahun mereka berjalan bersama," kata Anies di Ciliwung, Jakarta Timur, Minggu (11/11).

Anies berterima kasih bahwa Mendagri memberikan perhatian kepada Jakarta. PKS dan Gerindra telah bersepakat bahwa dua calon wakil gubernur yang akan diajukan ke DPRD DKI untuk dipilih berasal dari PKS. Namun kedua calon itu harus lolos fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu.

DPD Gerindra DKI dan DPW PKS DKI akan membentuk badan untuk melakukan tes tersebut. Badan tersebut yang akan memutuskan kader yang lolos sebagai kandidat wagub. Posisi Wagub DKI Jakarta kosong kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019. (Rima Wahyuningrum)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: PKS dan Gerindra Tak Perlu Dimediasi untuk Pilih Wagub DKI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×