kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Anies Janji Beri Ganti Rugi hingga Modal Bagi Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol


Minggu, 24 Desember 2023 / 01:20 WIB
Anies Janji Beri Ganti Rugi hingga Modal Bagi Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol
ILUSTRASI. Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan melakukan kampanyenya ke ke Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (23/12).


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID- INDRAMAYU. Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menawarkan warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol, tak hanya mendapatkan ganti rugi 100%. 

Namun, Anies juga menawarkan skema penyetaraan modal dalam pembangunan jalan tol tersebut.

"Kami ingin warga setempat dapat. Kedua, terkait dengan lahan yang dipakai untuk jalan tol. Itu bukan hanya ganti rugi100% diberikan kepada warga," kata Anies kepada wartawan di Rumah Makan Abah Indramayu, Jawa Barat dalam rangka kunjungan keliling kampanye di Jawa Tengah (23/12).

Baca Juga: Akronim Amin Diadukan ke Bareskrim, Begini Respons Anies

"Tapi juga barangkali yang perlu pindah tapi juga ada porsi yang dihitung sebagai penyertaan modal sehingga mereka tetap mendapatkan keuntungan dari jalan tol sebagaimana investor mendapatkan keuntungan," ujar dia.

Anies menyebut penyertaan tanah atau lahan warga yang terdampak pembangunan tol dinilai sebagai penyertaan modal.

"Tentu penyertaan tanah sebagai modal, sehingga mereka tetap mendapatkan keuntungan dari jalan tol, sebagaimana investor mendapatkan keuntungan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×