kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anies Baswedan Kritik Larangan TikTok Shop, Lebih Penting Hentikan Impor Ilegal


Sabtu, 30 September 2023 / 19:38 WIB
Anies Baswedan Kritik Larangan TikTok Shop, Lebih Penting Hentikan Impor Ilegal
ILUSTRASI. Anies Baswedan, bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang menutup fitur TikTok Shop


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anies Baswedan, bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang menutup fitur TikTok Shop dalam sosial media TikTok.

Anies bilang, persoalan mendasar bukan berasal dari fitur TikTok Shop, melainkan produk impor yang dijual sosial media tersebut.

"Sebenarnya yang mendasar itu adalah peta perdagangan internasionalnya, bagaimana produk dalam negeri itu bisa jadi tuan rumah di negeri kita sendiri," ucap Anies saat ditemui di Senayan JCC, Jakarta, Sabtu (30/9/2023).

Kata Anies, jika produk lokal dalam negeri yang masif diperjual-belikan di TikTok Shop, bisa dipastikan keuntungan akan mengalir pada pedagang lokal.

"Ketika kita memberikan kesempatan kepada produk dalam negeri, maka medium apapun yang digunakan itu menjadi baik," imbuh dia.

Baca Juga: Kalau Sosial Commerce Bandel Jalankan Transaksi Jual-Beli, Mendag Ancam Cabut Izin

Oleh sebab itu, kata Anies, pemerintah semestinya fokus pada pengendalian barang impor yang dijual di Tiktok Shop agar platform tersebut tidak merugikan pedagang lokal.

"Saya melihat penting sekali untuk kita dan mengendalikan, menghentikan pratek-praktek impor ilegal yang sering kali terjadi, ini juga hal-hal yang harus kita kerjakan untuk membereskan perusahaan ini," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang. Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.

Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Tenggat Waktu 1 Minggu bagi Tiktok Indonesia Pisahkan Sosial Media dan E-Commerce

Reporter: Singgih Wiryono
Editor: Sabrina Asril

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik TikTok Shop Ditutup, Anies Anggap Lebih Penting Setop Impor Ilegal".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×