Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Irawan mengatakan bahwa, pencegahan bepergian ke luar negeri bagi anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster, telah dicabut. Pencabutan larangan tersebut dilakukan lantaran tidak ada permintaan perpanjangan masa cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak diperpanjang lagi. Paspornya sudah dikembalikan oleh kantor imigrasi tanggal 3 Oktober lalu," kata Bambang di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (26/12).
Dalam kesempatan yang sama, pihak KPK juga tidak menampik pencabutan status cegah terhadap Koster. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, status cegah Wayan Koster telah berakhir pada Agustus 2012 lalu dan tidak diperpanjang lagi.
"Cegah Koster berakhir bulan Agustus dan tidak diperpanjang lagi," ujar Johan.
Perlu diketahui, Wayan Koster dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK pada 3 Februari 2012. Politikus PDIP itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan, hingga 3 Agustus 2012.
Wayan Koster dilarang meninggalkan Indonesia karena diduga terkait dengan kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Pencegahan terhadap Koster dilakukan dalam waktu yang sama seperti yang diberlakukan terhadap anggota Komisi X DPR non aktif, Angelina Sondakh. Angie saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran Wisma Atlet di Kemenpora dan pengadaan fasilitas laboratorium universitas di Kemendiknas.
Angie dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam kasus Angie, kapasitas Koster masih sebagai saksi. Di persidangan, Koster membantah ikut menerima uang dari Permai Grup terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News