kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggota sindikat "Bali Nine" tunggu waktu eksekusi


Senin, 19 Januari 2015 / 07:25 WIB
Anggota sindikat
ILUSTRASI. Manfaat daun pandan untuk kesehatan tubuh.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dua terpidana mati kasus narkoba yang terkenal dengan sebutan "Bali Nine" kini tengah menunggu kepastian waktu eksekusi mereka. Satu terpidana telah ditolak pengajuan grasinya, sementara satu terpidana lainnya masih menanti keputusan presiden.

Kedua orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine.

Sindikat "Bali Nine" terdiri atas 9 orang warga negara Australia berusia 18-28 tahun ketika mereka ditangkap di Bali, April 2005. Selain Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, ada Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Keduanya telah mengajukan grasi kepada presiden. Namun, pengajuan grasi Sukumaran ditolak. Perpres penolakan grasi itu diterima Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/1). Sementara grasi yang diajukan Andrew Chan sampai sekarang belum dijawab oleh Presiden.

Hal inilah yang membuat eksekusi terhadap Sukumaran belum dapat dilaksanakan. Sebab, sesuai UU No 2/PNPS/1964, eksekusi harus dilakukan bersamaan.

"Ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang atau beberapa orang, tentunya eksekusinya dilaksanakan bersamaan. Jadi rasanya menunggu giliran. Ketika kawannya grasinya sudah turun, baru kita akan merencanakan untuk yang sama eksekusi bagi yang bersangkutan," jelas Prasetyo  jumpa pers di Kejagung, Kamis (15/1) lalu saat ditanya status terpidana Bali Nine.

Menurut Prasetyo, akan ada gelombang eksekusi mati berikutnya yang akan dilakukan oleh Kejagung setelah eksekusi enam terpidana pada Minggu dini hari. Pada eksekusi berikutnya, lanjut Prasetyo, eksekusi juga diprioritaskan untuk terpidana mati kasus narkoba.(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×