kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Panja Jiwasraya minta pemerintah selesaikan klaim nasabah dalam 1 tahun


Kamis, 30 Januari 2020 / 13:08 WIB
Anggota Panja Jiwasraya minta pemerintah selesaikan klaim nasabah dalam 1 tahun


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Panja Jiwasraya Komisi VI DPR Nasim Khan meminta pemerintah menyelesaikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun satu tahun. 

Nasim berharap, pemerintah bisa mulai mencicil klaim nasabah Jiwasraya mulai Februari mendatang dan selesai pada Februari 2021. "Mestinya satu tahun selesai ini. Maka kami minta sesegera mungkin dimulai. Akhir Februari ini sudah mulai dicicil," kata Nasim, Kamis (30/1). 

Ia yakin pemerintah akan mencari solusi terbaik demi penyelesaian kasus Jiwasraya. Nasim pun kembali menegaskan agar pemerintah dapat sesegera mungkin mengeksekusi rencana penyelamatan Jiwasraya yang kini tengah digodok. 

Baca Juga: Usai geledah tiga kantor terkait Jiwasraya, Kejagung sita sejumlah dokumen

Baca Juga: Catat, Erick Thohir pastikan perlindungan dan pembayaran klaim nasabah Jiwasraya

Rencana penyelamatan itu juga didiskusikan dengan Panja Jiwasraya di Komisi VI DPR. "Kami berprasangka baik, bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Untuk itu, sebaiknya start mulai Februari itu dicicil," ujar anggota Fraksi PKB itu.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Jiwasraya akan mengupayakan pembayaran klaim nasabah Jiwasraya pada akhir Maret 2020. Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri rapat Panja Jiwasraya, Rabu (29/1). 

“Kami akan berupaya selesaikan mulai pembayaran awal di akhir Maret, tapi kalau memang bisa lebih cepat kami coba lakukan,” ujar Erick. 

Baca Juga: Jiwasraya masih punya utang ke BRI dan BTN

Baca Juga: Diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya, begini penjelasan Ciptadana Sekuritas




TERBARU

[X]
×