Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Namun, pembayaran tersebut bisa terlaksana jika Panja menerima skema yang akan dilakukan Jiwasraya untuk membayar klaim kepada nasabah.
Cara pertama, yakni dengan pembentukan holding BUMN Asuransi. “Holding asuransi diharapkan dapat tingkatkan tata kelola asuransi baik, terutama terkait pengelolaan investasi, perhitungan actuarial product, fungsi compliance, dan risk management yang saat ini terabaikan,” kata Erick.
Baca Juga: Kementerian BUMN bidik aset hasil sitaan dari tersangka kasus Jiwasraya
Baca Juga: Dirut Jiwasraya: Penyidikan kasus Jiwasraya tak pengaruhi proses restrukturisasi
Langkah kedua yang disiapkan, yaitu pemulihan aset Jiwasraya. Saat ini, persoalan pemulihan aset tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Panja Jiwasraya Minta Pemerintah Selesaikan Pembayaran Klaim Nasabah dalam 1 Tahun".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News