Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menyiapkan para penjabat kepala daerah secara serius.
Dalam laman instagram pribadinya, Robert menjelaskan bahwa ratusan daerah akan dipimpin pejabat kepala daerah menyusul berakhirnya masa kepemimpinan kepala-wakil kepala daerah pada 2022-2023.
Di tahun 2022-2023, akan ada 272 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya. Dengan rincian, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Sedangkan di tahun 2023 ada 171 daerah, terdiri 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota yang akan selesai masa jabatannya.
Sehingga, diperlukan pejabat kepala daerah ketika masa jabatan kepala daerah yang saat ini menjabat habis, karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan dilakukan secara serentak pada 2024.
“Tantangan berat akan dihadapi para pejabat. Maka sosok pejabat harus kompeten,” katanya dalam laman instagram pribadinya, Sabtu (12/2).
Baca Juga: Ombudsman Minta Pemda Daftarkan Pegawai Pemerintah Non ASN Jadi Peserta JKN
Menurutnya, saat ini sangat penting bagi Kemendagri untuk menyiapkan wadah bagi orang-orang yang akan menjadi pejabat kepala daerah, tidak hanya dari sekadar mengidentifikasi nama calon pejabat kepala daerah. “Mereka sudah harus dilatih untuk mengelola pemerintahan,” ungkapnya.
Baginya, pemilihan pejabat kepala daerah nanti harus dilakukan berdasarkan pertimbangan teknokratik, bukan politik. mereka ditunjuk berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan kinerja.
“Pejabat kepala daerah memiliki fungsi menyelenggarakan proses administrasi pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, dan menyusun regulasi. Itu tidak gampang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News