kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Anggota Komisi XI DPR Pertanyakan Usulan Menkominfo Soal Pungutan Pajak Judi Online


Minggu, 10 September 2023 / 20:56 WIB
Anggota Komisi XI DPR Pertanyakan Usulan Menkominfo Soal Pungutan Pajak Judi Online
ILUSTRASI. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi wacana pungutan pajak atas judi online yang dilontarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi wacana pungutan pajak atas judi online yang dilontarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi beberapa waktu lalu.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, saat ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk membuat usulan terkait undang-undang (UU) pemungutan judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.

Misbakhun menjelaskan, harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online, karena negara tidak memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia.

Adapun pelarangan judi online tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (2), sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.

Selain itu, Misbakhun juga mempertanyakan kejelasan dari kategori objek dan subjek dalam pajak judi online apabila wacana tersebut ingin diberlakukan.

"Kalau belum jelas kategorisasinya maka sebaiknya wacana tersebut jangan dilontarkan ke publik, karena konsepsi yang belum jelas bentuk hanya menimbulkan kontroversi dan menjadi perdebatan publik yang tidak perlu," kata Misbakhun kepada Kontan.co.id, Jumat (8/9).

Baca Juga: Update Penanganan Kasus Perjudian Online, Kominfo Takedown 938.106 Situs

Untuk itu, dia mengimbau kepada Menkominfo, jika ingin mewacanakan pungutan pajak atas judi online, sebaiknya konsep dari usulan tersebut dimatangkan terlebih dulu. Lalu, mempersiapkan UU ke DPR untuk dibahas dan dibuatkan persetujuannya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, judi online dapat dikenakan pajak secara umum, dan cukai secara khusus. Itu pun bila judi online dilegalkan di Indonesia.

Fajry menerangkan, cukai memiliki fungsi mengatur yang lebih diutamakan, ketimbang pajak dengan fungsi penerimaannya. Jadi, penerapan cukai justru dapat mengurangi konsumsi judi online karena dapat dikontrol melalui harga.

Di Thailand misalnya, dia mencontohkan, tarif cukai yang tinggi diberlakukan di negara ini agar orang tidak berjudi, atau mengurangi demand dari berjudi.

"Dari sudut kebijakan fiskal, seperti cukai, sah-sah saja dan dapat dibenarkan. Namun balik lagi, tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut," imbuh Fajry.

Baca Juga: Ramai Soal Wacana Pajak Judi Online, Apakah Relevan Berlaku di Indonesia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×