Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Perkembangan terkini, revisi UU telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan membeberkan, dalam revisi tersebut pemerintah ingin meningkatkan peran Bank Indonesia (BI) dalam jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari wabah Covid-19.
"Arahnya ke mana kita belum tahu. Intinya pemerintah ingin ada perbaikan di PEN. Kita pahami bersama karena fiskal relatif terbatas, makanya mungkin mengambil peran BI," kata Heri saat ditemui Kontan.co.id di kompleks parlemen, Rabu (8/7).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU BI adalah langkah antisipatif
Heri pun berpendapat, kalau memang sudah sepatutnya UU bank sentral ini disesuaikan dengan perkembangan terkini. Apalagi, di situasi perekonomian tak menentu yang akhirnya banyak menimbulkan perubahan.
Seperti contohnya, dalam pasal 55 UU BI disebut kalau BI dilarang membeli sendiri surat utang negara kecuali di pasar sekunder. Namun, karena kondisi terkini akhirnya terbit peraturan kalau BI akhirnya bisa terjun ke pasar perdana.
Selain itu, yang perlu diperhatikan juga adalah keputusan terkait burden sharing juga peran BI sebagai the lender of the last resort.
Lebih lanjut, Heri juga mengatakan kalau pemerintah ingin meningkatkan peran BI juga dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar program pemulihan ekonomi bisa benar-benar menyentuh usaha rakyat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News