kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anggota Komisi XI DPR minta pemerintah optimalkan pemanfaatan aset negara


Rabu, 14 April 2021 / 19:48 WIB
Anggota Komisi XI DPR minta pemerintah optimalkan pemanfaatan aset negara
ILUSTRASI. Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk mengoptimalkan aset dan barang milik negara (BMN). Hal ini sebagai salah satu upaya meningkatkan manfaat bagi negara.

Anggota Komisi XI DPR Achmad Najib Qadratullah meminta pemerintah salah satunya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk melakukan inventarisasi aset negara. Baik yang dikuasai secara langsung maupun yang dikerjasamakan dengan swasta. 

Kemudian, melalui inventarisasi tersebut dipilah mana aset yang bermasalah secara hukum dan/atau aset negara yang belum optimal dalam pemanfaatannya.

“Pemanfaatannya harus melalui audit BPK, apakah hasil yang ditimbulkan dari aset – aset negara ini sudah sepenuhnya (optimal) masuk ke kas negara atau tidak,” ujar Najib ketika dihubungi, Rabu (14/4).

Selain itu, terhadap aset negara yang bermasalah secara hukum, Najib mendorong pemerintah untuk mengambil langkah – langkah pengamanan aset tersebut. Penegakan hukum dalam pengamanan aset negara tidak pandang bulu. “Siapapun harus ditindak,” terang dia.

Baca Juga: Ambil alih pengelolaan TMII, pemerintah beres-beres aset negara

Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, terdapat bermacam jenis barang milik negara (BMN). Kementerian Keuangan telah bertahun-tahun menginventarisasi, melakukan klasifikasi/ketegorisasi, mencari solusi untuk tiap kategori agar pemanfaatan BMN optimal.

Hendrawan menuturkan, optimalisasi setiap BMN perlu dilakukan pendekatan secara kasus per kasus. 
Optimalisasi aset negara dan BMN dapat dilakukan di antaranya dengan dikerjasamakan dengan pihak swasta, alih kelola dalam bentuk bangun guna serah (BGS) atau build operate transfer (BOT), dan rencana disekuritisasi (asset securitization).

Kemudian, ada juga aset negara yang sebaiknya dilelang, karena terdapat aset yang lebih baik dijual dan hasilnya diinvestasikan pada bidang lain yang lebih menjanjikan. Optimalisasi juga dapat dilakukan dengan agregasi untuk dikelola BUMN tertentu (seperti yang direncanakan pada TMII).

“Case by case. TMII pada audit tahun 2020 dikabarkan menderita kerugian lebih dari Rp 30 miliar. TMII memiliki misi sosial juga, seperti terlihat dari harga tiket masuknya yang murah. Dengan pengelolaan yang lebih profesional, dengan program – program wisata yang lebih menarik, diharapkan kinerja keuangannya lebih kinclong,” tutur Hendrawan.

Sebagai informasi, sejumlah aset negara saat ini memang menimbulkan masalah pengelolaan. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah penatausahaan aset yang tidak akurat.

Baca Juga: Masuk dalam satgas penagih aset BLBI, begini respons Polri

Salah satu yang menjadi masalah adalah TMII yang belum dicatat sebagai aset tetap di Kementerian Sekretariat Negara. BPK mencatat masalah aset tersebut dapat menimbulkan hilangnya potensi penerimaan.

Pada IHPS I tahun 2020, BPK juga mengungkapkan mengenai potensi kerugian akibat masalah aset terebut. Potensi kerugian akibat aset dikuasai pihak lain mencapai Rp 10,35 miliar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengambi alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pemerintah. Payung hukumnya berupa Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Langkah tersebut dilakukan untuk optimalisasi aset negara yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara.

Selanjutnya: Rugi di tahun 2020, simak rekomendasi saham Perusahaan Gas Negara (PGAS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×