kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi IX DPR pertanyakan PP Tembakau


Rabu, 09 Januari 2013 / 12:41 WIB
Anggota Komisi IX DPR pertanyakan PP Tembakau
ILUSTRASI. digibank by DBS menghadirkan Kartu Kredit Digital digibank sebagai kartu kredit digital pertama di Indonesia yang memungkinkan nasabah untuk mendapatkan persetujuan pengajuan kartu kredit serta limit yang disetujui hanya dalam 60 detik.


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulah mempertanyakan Peraturan Pemerintah tentangĀ  Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Menurutnya, aturan ini tidak bisa dijadikan prioritas sebagai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dia bilang Undang-Undang Kesehatan mengamanatkan pembentukan aturan untuk semua zat adiktif dan bukan hanya produk tembakau. "Mengapa jadi produk tembakau saja yang dimunculkan?" ujar Poempida dalam rilisnya yang diterima KONTAN, Rabu (9/1).

Selain itu, dia bilang ada beberapa aturan yang juga menjadi amanat Undang-Undang Kesehatan. Salah satu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Jiwa.

Dengan pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau ini, dia mensinyalir ada agenda khusus yang sarat dengan berbagai kepentingan kelompok tertentu. Dengan demikian, dia menduga aturan ini akan merugikan pihak-pihak yang hidup dari kegiatan industri tembakau terutama petani tembakau.

Poempida menduga akan ada resistensi pemerintha daerah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tentang Tembakau ini. Dia mengaku sudah menerima surat dari asosiasi DPRD yang menyatakan menolak aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×