Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Edy Can
JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulah mempertanyakan Peraturan Pemerintah tentangĀ Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Menurutnya, aturan ini tidak bisa dijadikan prioritas sebagai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dia bilang Undang-Undang Kesehatan mengamanatkan pembentukan aturan untuk semua zat adiktif dan bukan hanya produk tembakau. "Mengapa jadi produk tembakau saja yang dimunculkan?" ujar Poempida dalam rilisnya yang diterima KONTAN, Rabu (9/1).
Selain itu, dia bilang ada beberapa aturan yang juga menjadi amanat Undang-Undang Kesehatan. Salah satu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Jiwa.
Dengan pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau ini, dia mensinyalir ada agenda khusus yang sarat dengan berbagai kepentingan kelompok tertentu. Dengan demikian, dia menduga aturan ini akan merugikan pihak-pihak yang hidup dari kegiatan industri tembakau terutama petani tembakau.
Poempida menduga akan ada resistensi pemerintha daerah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tentang Tembakau ini. Dia mengaku sudah menerima surat dari asosiasi DPRD yang menyatakan menolak aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News