kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dilarang menjual rokok ke anak di bawah 18 tahun


Rabu, 09 Januari 2013 / 11:52 WIB
Dilarang menjual rokok ke anak di bawah 18 tahun
ILUSTRASI. Mahasiswi menjalani vaksinasi COVID-19 di Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah melarang pedagang menjual rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Aturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 lalu ini juga menegaskan larangan penjualan rokok kepada ibu hamil dan melalui mesin layan diri. Pemerintah juga membatasi pengendalian iklan produk rokok melalui aturan ini.

Misalnya, produsen rokok mewajibkan mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% dari total durasi iklan atau 15% dari total luas iklan. Produsen rokok juga harus mencantumkan tulisan 18+ dalam iklan rokok dan tidak menampilkan bentuk rokok.

Sedangkan untuk iklan media cetak, tidak diletakan di sampul depan atau belakang media cetak. Iklan juga tidak diletakan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman. Luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman. Tidak dimuat di media cetak anak, remaja dan perempuan.

Untuk iklan rokok di media televisi hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Nah, dalam situs merek rokok juga menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses kepada orang berusia 18+ ke atas.  Sementara itu iklan rokok pada media luar ruangan tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi dan tidak diletakkan di jalan utama atau protokol serta harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak memotong jalan.

PP ini juga mengatur perihal promosi produk rokok. Aturan ini melarang pemberian rokok secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah produk rokok.

Bagi setiap produsen rokok yang bandel dan tidak memenuhi syarat  tersebut. Pemerintan mengancam dengan pemberian sanksi oleh menteri berupa perbaikan iklan, peringatan tertulis, atau pelarangan sementara mengiklankan produk rokok.

PP ini juga menegaskan ada 7 kawasan bebas asap rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas proses belajar menagajar, fasilitas anak bermain, fasilitas ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan.

Menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah diperintahkan melakukan pengawasan pelaksanaan PP ini. Dimana setiap orang yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan produk rokok paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP ini terbit harus segera menyesuaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×