Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah menerbitkan surat pengadaan ASN pada Maret lalu.
Hal tersebut menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi tetapi belum juga diangkat menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti perbedaan tes PPPK guru dengan nakes yang berbeda. Menurutnya tersebut tidak adil.
Pasalnya kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 572.496 dengan rincian formasi CPNS 28.903 dan PPPK 543.593. Untuk pemerintah daerah alokasi formasinya yang khusus PPPK terdiri dari formasi PPPK Guru sebanyak 296.084, lalu 154.724 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 bagi PPPK Teknis.
“Kalau guru yang lulus passing grade tidak perlu ujian lagi tapi kalau yang kesehatan perlu ujian lagi,” kata Edy dalam siaran pers, Kamis (31/8).
Baca Juga: Perlu ada Insentif hingga Rolling untuk Pemerataan Nakes di Daerah Terpencil
Edy menceritakan, sempat mendapat aduan dari tenaga kesehatan terkait hal ini. Berdasarkan info yang didapatnya, perbedaan ini karena kebijakan dari Kementerian Kesehatan.
“Saya mengusulkan rekrutmen PPPK nakes disederhanakan,” kata Edy.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini mengatakan, peserta tes kebanyakan nakes senior yang tidak fasih menggunakan komputer. Sayangnya, kuota PPPK yang diusulkan kabupaten atau kota masih sedikit. Sehingga, ada yang tidak bisa mendapatkan kursi PPPK.
Menurut dia, keberpihakan pada nakes harus ditunjukkan. Edy mengatakan, nagi yang sudah lulus passing grade namun tidak mendapatkan kursi PPPK maka pada ujian selanjutnya tidak perlu tes lagi. Sebab metode yang digunakan untuk tes tidak berbeda.
“Kasihan mereka ini bingung dan stres. Belum lagi biaya yang dikeluarkan nambah,” ungkap Edy.
Baca Juga: Tangani Dampak Polusi Udara, Kemenkes Siapkan 740 Fasilitas Kesehatan
Dia mengusulkan adanya afirmasi bagi nakes senior yang memiliki masa kerja cukup banyak. Misalnya lebih dari tujuh atau sepuluh tahun. Para nakes senior kata Edy layak diberikan tambahan nilai 15%. Menurutnya hal tersebut juga bentuk apresiasi bagi mereka.
“Jadi jangan disamakan dengan yang masa kerja kurang dari 2 tahun,” ujar Edy.
Edy sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian Kesehatan yang merupakan mitra dari Komisi IX DPR. Kementerian Kesehatan kata Edy menyatakan bahwa 80% kursi PPPK diperuntukkan bagi yang sudah mengabdi. “Ini harus sama-sama diawasi hingga daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News