Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Nawawi mengaku belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap. Namun, ia menyebut tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.
"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu," ujar Nawawi.
Baca Juga: Akhirnya, pelarian Nurhadi dan menantunya berakhir di tangan KPK
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca Juga: Ini alasan pimpinan KPK belum berhasil tangkap 5 buron tersangka korupsi
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Nurhadi Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Ungkap Korupsi Peradilan "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News