kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Anggota DPR Pesimis RUU OJK Selesai Tepat Waktu


Selasa, 20 Juli 2010 / 14:52 WIB
Anggota DPR Pesimis RUU OJK Selesai Tepat Waktu


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, banyak anggota DPR yang meragukan panitia itu bisa menyelesaikan RUU itu sampai akhir tahun nanti.

Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya beralasan panitia itu memerlukan waktu yang lebih lama untuk membahas RUU tersebut. Sebab, RUU tersebut memuat banyak aturan mengenai lembaga keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, hingga perusahaan pembiayaan. “Draftnya sangat tebal pasti target 2010 tidak akan tercapai,” kata anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut usai Rapat Paripurna, Selasa (20/7).

Sekadar Anda tahu, pembentukan OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Undang-undang tersebut tersebut menargetkan, RUU OJK harus terbentuk paling lambat akhir 2010 nanti.

Faktor lainnya, Wirajaya melihat pembahasan RUU OJK itu bakal alot karena panitia khusus itu terdiri banyak fraksi. “Tarik ulur pendapat akan lebih ketat, sangat sulit untuk bisa selesai dalam waktu lima bulan,” kata Agung.

Pembahasan RUU OJK di tingkat panitia khusus merupakan keputusan rapat paripurna DPR, hari ini (20/7). Padahal, sebelumnya, Komisi XI DPR sudah membahas RUU tersebut. Tak urung, keputusan rapat itu menuai protes dari anggota Komisi XI DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×