Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, banyak anggota DPR yang meragukan panitia itu bisa menyelesaikan RUU itu sampai akhir tahun nanti.
Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya beralasan panitia itu memerlukan waktu yang lebih lama untuk membahas RUU tersebut. Sebab, RUU tersebut memuat banyak aturan mengenai lembaga keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, hingga perusahaan pembiayaan. “Draftnya sangat tebal pasti target 2010 tidak akan tercapai,” kata anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut usai Rapat Paripurna, Selasa (20/7).
Sekadar Anda tahu, pembentukan OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Undang-undang tersebut tersebut menargetkan, RUU OJK harus terbentuk paling lambat akhir 2010 nanti.
Faktor lainnya, Wirajaya melihat pembahasan RUU OJK itu bakal alot karena panitia khusus itu terdiri banyak fraksi. “Tarik ulur pendapat akan lebih ketat, sangat sulit untuk bisa selesai dalam waktu lima bulan,” kata Agung.
Pembahasan RUU OJK di tingkat panitia khusus merupakan keputusan rapat paripurna DPR, hari ini (20/7). Padahal, sebelumnya, Komisi XI DPR sudah membahas RUU tersebut. Tak urung, keputusan rapat itu menuai protes dari anggota Komisi XI DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News