Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tahun 2022 bisa mengambil anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Seperti kita ketahui, pemerintah sudah menyiapkan dana program PEN di tahun 2022 yang sebesar Rp 455,62 triliun.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mempertanyakan hal ini. Menurutnya, penggunaan dana PEN untuk IKN ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Marwan bilang, Undang-Undang (UU) menyatakan program PEN ini untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dan sektor riil dalam menjalankan usaha.
Baca Juga: Cuma Dibahas Dalam Waktu 42 Hari, RUU Ibu Kota Negara Sudah Disahkan Jadi UU
Sedangkan IKN tidak masuk ke dalam kategori ini. “Bagaimana bisa IKN ini bisa masuk dalam kriteria ini? Apakah dia masuk dalam kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dari pandemi Covid-19 ini?” tanya Marwan kepada Sri Mulyani, Rabu (19/1).
Marwan menambahkan, IKN ini adalah pembangunan daerah seperti kebun dan hutan. Kemudian ini sesuatu yang baru dan tidak berhubungan sama sekali dengan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Jadi saya hanya ingatkan pada Ibu Menteri dan kawan-kawan agar kita tidak melanggar UU yang sudah dibuat dan disetujui bersama,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Sri Mulyani mengatakan dirinya akan tetap konsisten dalam mengikuti UU. Kalau sekiranya tidak disetujui dana IKN berasal dari dana PEN, ia menganggap ini bukanlah sebuah masalah.
Baca Juga: Sri Mulyani Menyebut Anggaran Pembangunan IKN Bisa Mengambil Dana Program PEN
Bendahara negara bilang, pemerintah masih bisa melakukan refokusing maupun realokasi anggaran dari pos-pos lain yang ada dan tidak perlu mencatut dari dana PEN.
“Nggak masalah. Pos lain pun ada. Misalnya kita gunakan anggaran dari Kementerian PUPR yang sekitar Rp 110 triliun. Kami bisa realokasi sehingga anggaran PEN ngak boleh untuk IKN juga ngak papa. Kami gunakan pos di Kementerian PUPR,” kata Sri Mulyani.
Ia pun juga menghargai pendapat DPR untuk mengingatkan agar pemerintah tetap selalu menggunakan alat yang ada untuk menjaga perekonomian Indonesia tetapi juga tetap sesuai hukum yang berlaku dan tetap akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News