Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Bendahara negara bilang, pemerintah masih bisa melakukan refokusing maupun realokasi anggaran dari pos-pos lain yang ada dan tidak perlu mencatut dari dana PEN.
“Nggak masalah. Pos lain pun ada. Misalnya kita gunakan anggaran dari Kementerian PUPR yang sekitar Rp 110 triliun. Kami bisa realokasi sehingga anggaran PEN ngak boleh untuk IKN juga ngak papa. Kami gunakan pos di Kementerian PUPR,” kata Sri Mulyani.
Ia pun juga menghargai pendapat DPR untuk mengingatkan agar pemerintah tetap selalu menggunakan alat yang ada untuk menjaga perekonomian Indonesia tetapi juga tetap sesuai hukum yang berlaku dan tetap akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News