Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
Menurut Heri, pemerintah perlu membuat kajian yang komprehensif mengenai kondisi perekonomian global, regional, nasional dan daerah serta dampaknya terhadap kehidupan rakyat. Hasil kajian akan menentukan waktu yang tepat untuk memberlakukan PPN 11%.
“Dari hasil kajian tersebut, pemerintah lalu membuat aturan teknis mengenai pemberlakukan PPN 11%. Serta menyosialisasikannya kepada masyarakat dalam waktu yang cukup, sehingga masyarakat memiliki pemahaman mengenai aturan tersebut,” kata Heri lagi.
Ia menambahkan, bila pemerintah mendapatkan penerimaan perpajakan yang berlipat dari kenaikan komoditas global dan energi sebagaimana tahun 2021 lalu, pemerintah bisa memberlakukan insentif penambahan tarif PPN 1% ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga aturan UU tetap bisa dilaksanakan tanpa membebani masyarakat.
“Namun, bila pemerintah tidak memiliki dana yang cukup dan khawatir akan menambah utang dan defisit, maka sebaiknya ketentuan PPN 11% diberlakukan pada kwartal IV-2022 yang biasanya terjadi lonjakan belanja pemerintah sebagai pendorong perekonomian nasional,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelaporan SPT tahunan Baru Mencapai 5,4 Juta Per Kamis (10/3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














