Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi moral hazard dari rencana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau.
Menurut Harris, penambahan layer cukai rokok perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan tarif cukai yang lebih murah.
"Dan tolong diperhatikan bahwa hal ini kemungkinan harus dijagain, jangan sampai terjadi moral hazard," ujar Harris dalam rapat bersama pemerintah, Senin lalu (7/9/2026).
Baca Juga: Konsumsi Masyarakat Naik, Porsi Tabungan Justru Turun pada Agustus 2026
Harris menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut di tengah fenomena downtrading atau pergeseran konsumsi masyarakat ke rokok dengan harga yang lebih murah.
Ia mengkhawatirkan munculnya praktik ketika produk rokok yang dikenakan cukai lebih rendah justru dipasarkan atau dijual kepada konsumen dari segmen harga yang lebih tinggi.
"Apalagi kalau nanti terjadi orang belinya cukai yang murah, dijual ke kelas yang lebih atas," katanya.
Oleh karena itu, Harris meminta pemerintah memastikan desain layer baru cukai tidak hanya mempertimbangkan upaya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih menggodok rencana penambahan layer baru cukai rokok. Salah satu yang tengah dikaji adalah penerapan golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut nantinya akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI setelah pembahasan anggaran selesai.
Pemerintah berharap layer baru tersebut dapat memberikan ruang bagi pelaku perdagangan rokok ilegal untuk masuk ke jalur legal.
Baca Juga: Purbaya Dorong Daerah Berutang ke SMI, Cicilan Dibayar dari DBH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














