kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR desak Freeport terbuka mengapa selalu menunda pembangunan smelter


Jumat, 30 Oktober 2020 / 15:52 WIB
Anggota DPR desak Freeport terbuka mengapa selalu menunda pembangunan smelter
ILUSTRASI. Sekjen PAN Eddy Soeparno


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.PT Freeport Indonesia mengajukan penundaan pembangunan Smelter baru di Gresik dengan alasan Pandemi Covid-19. Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama meminta penundaan proyek pembangunan Smelter di Gresik selama selama 12 bulan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menegaskan, Freeport seharusnya tidak menjadikan Pandemi sebagai alasan menunda pembangunan Smelter. Hal ini karena sebelum adanya Pandemi Covid-19 pun proyek pembangunan Smelter oleh Freeport juga sudah tertunda tunda.

"Saya kira masalah Pandemi ini tidak bisa dijadikan alasan bagi Freeport untuk menunda proyek pembangunan Smelter. Sejak sebelum Pandemi, proyek pembangunan Smelter Freeport juga sudah tertatih-tatih," tegas Eddy dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Baca Juga: Tolak Bangun Smelter Baru, Freeport McMoRan Usul Perluas Smelter Existing di Gresik

Eddy yang juga Sekjen DPP PAN ini meminta Freeport untuk terbuka mengenai penyebab sebenarnya Pembangunan Smelter selalu tertunda.

"Sebaiknya ada pembicaraan yang lebih konkrit dan komprehensif terkait pembangunan Smelter ini agar kami di Komisi VII DPR RI bisa memahami apa yang menjadi kendala Freeport untuk membangun Smelter yang sudah cukup lama tertunda ini," terang Eddy.

"Ketimbang menjadikan Pandemi sebagai alasan, lebih baik dibicarakan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kami di Komisi VII DPR RI apa yang menjadi akar masalah sebenarnya hingga Freeport menunda pembangunan Smelter," tutup Eddy.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat hanya dibatasi tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020.

Artinya jika pembangunan smelter ini tak kunjung rampung pada 2023, maka pemerintah bakal melarang Freeport melakukan ekspor konsentrat.

Selanjutnya: Begini dampaknya jika Freeport enggan membangun smelter baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×