Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjodjo telah menyuap mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat Kaban dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama.
Uang tersebut diberikan karena diajukannya rancangan pagu bagian anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) Departemen Kehutanan tahun 2007.
"Memberi sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp 210 juta, SG$ 92 ribu US$ 20 ribu, Ro 925,9 juta, dan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kg kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, Boen Purnama selaku Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan tahun 2005-2007, dan kepada MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009," kata Jaksa Riyono saat membacakan surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/4).
Uang tersebut diberikan kepada Kaban dan Boen lantaran keduanya telah berhasil mengajukan pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 Program GERHAN tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun ke Menteri Keuangan. Sementara uang yang diberikan kepada Faisal yang telah memberikan rekomendasi atau pengesahan usulan Departemen Kehutanan tersebut.
"Terdakwa selain memberi sejumlah uang kepda HM Yusuf Erwin Faishal karena telah disahkannya anggaran 69 oleh Komisi IV, juga memberika kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan karena telah diajukannya pengesahan anggaran 69 tersebut ke Menteri Keuangan," kata Jaksa.
Untuk diketahui, proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam salah satu rancangan pagu bagian anggaran Program GERHAN yang diajukan oleh Departemen Kehutanan tersebut. MS Kaban pun menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.
Selain memberikan uang kepada MS Kaban dan Boen, Anggoro juga sempat memberikan uang kepada Faishal yang kemudian diberikan kepada Muhtarudin yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI. Mukhtarudin kemudian membagian uang tersebut kepada anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Fachri Andi Leluasa sebesar SG$ 30.000, Azwar Chesputra SG$ 5.000, Hilman Indra SG$ 20.000, Mukhtarudin SG$ 30.000 dan Sujud Siradjudin Rp 20 juta.
Atas perbuatan tersebut Anggoro dijerat dengan dua pasal suap. Dalam dakwaan primair, dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara dakam dakwaan subsidair, Anggoro dijerat dengan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News