Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu menilai pemisahan fungsi regulasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak termasuk penting. Namun, dia mengatakan pemisahan itu bukanlah suatu prioritas.
Anggito beralasan, selama ini semua peraturan atau kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan harus mendapat persetujuan dari pejabat eselon satu dan BKF sebelum diajukan ke menteri. "Sudah ada check and balances," ujarnya, kemarin.
Menurut Anggito, yang lebih menjadi prioritas dalam reformasi perpajakan lebih pada soal administrasi dan pengadilan pajak. Selama ini, dia menilai pengadilan pajak justru belum tersentuh sama sekali. "Banyak tumpukan-tumpukan kasus di pengadilan pajak yang masih harus diperbaiki," imbuhnya.
Karena itu, dia menyatakan, reformasi di pengadilan pajak justru menjadi lebih penting termasuk bagaimana meningkatkan pengawasan, bagaimana mereformasi soal mekanisme banding, bagaimana memperbaiki proses restitusi.
Seperti diberitakan, pemerintah membuat terobosan baru dengan memisahkan fungsi pembuatan regulasi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Fungsi tersebut dialihkan ke Badan Kebijakan Fiskal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News