kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.755   21,00   0,12%
  • IDX 6.215   -40,30   -0,64%
  • KOMPAS100 825   -5,85   -0,70%
  • LQ45 625   0,22   0,04%
  • ISSI 213   -0,22   -0,11%
  • IDX30 354   0,17   0,05%
  • IDXHIDIV20 435   0,17   0,04%
  • IDX80 94   -0,16   -0,17%
  • IDXV30 115   -0,89   -0,77%
  • IDXQ30 114   0,68   0,60%

BKF minta bantuan pegawai pajak bikin regulasi


Rabu, 15 September 2010 / 16:28 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tahun ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan fokus menggodok aturan kepabeanan dan pajak. Rencananya BKF akan menggaet pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melakukan fungsi ini.

Sebab, tugas membuat regulasi pajak dan kepabeanan ini merupakan hal baru bagi BKF. Hal ini sebagai dampak pelimpahan pembuatan regulasi dari Ditjen Pajak ke BKF.

Pejabat sementara Kepala BKF Agus Supriyanto menjelaskan, pemindahan aparat pajak ke BKF tersebut bersifat jangka pendek. Sebab, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menargetkan pemisahan kewenangan di tubuh Ditjen Pajak dilakukan dalam waktu cepat, yakni pada kuartal empat tahun ini.

"Terkait sumber daya manusia, ini memang tantangan terberat dibandingkan dengan organisasi yang bisa diatur. Makanya, Ditjen Pajak akan memindahkan beberapa divisinya ke BKF," ucap Agus kepada KONTAN melalui telepon genggam, Rabu (15/9).

Sementara itu, untuk rencana jangka panjang, Agus menjelaskan, BKF bakal melakukan pembinaan dan penerimaan pegawai baru khusus untuk menangani pembuatan peraturan pajak. BKF juga berencana bakal melibatkan kalangan akademisi dan pelaku usaha dalam pembuatan peraturan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×