Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu, menyarankan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas kembali rancangan undang-undang jaring pengaman sektor keuangan (JPSK).
Menurut ekonom yang nyaris menjadi wakil menteri keuangan ini, sekarang adalah waktu yang tepat untuk membahas kembali regulasi protokol krisis itu. "Sekarang saat yang tepat bahas JPSK. Situasi di DPR sudah tenang, tidak ada lagi Century," ujarnya saat berdialog dengan wartawan di kantor Menko Perekonomian,Jumat (25/6).
Anggito menjelaskan ada lima hal yang perlu diperhatikan sebelum membahas kembali JPSK. Pertama, pemerintah harus memiliki sistem peringatan dini (early warning system) baik di sektor makro maupun sektor keuangan. Kedua, membuat protokol krisis, yaitu lembaga yang berperan dalam menjalankan kebijakan menanggulangi krisis.
Ketiga, pemerintah harus melibatkan DPR dalam menentukan dan menyetujui penggunaan anggaran untuk mengatasi krisis. Keempat, harus ada kesamaan pendapat antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kelima, menetapkan mekanisme proses hukum dan pengambilalihan aset-aset bank yang berpotensi berdampak sistemik. "Jangan sampai maaslah Century itu terulang lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News