kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Anggaran Rp 405 triliun untuk tangani covid-19 harus cepat dieksekusi


Rabu, 01 April 2020 / 18:28 WIB
Anggaran Rp 405 triliun untuk tangani covid-19 harus cepat dieksekusi
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 405,1 triliun dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Anggaran tersebut harus segera dilakukan karena situasi saat ini sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat.

Ekonom Institue for Development on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai total anggaran tersebut cenderung relatif atau tidak terlalu besar ataupun terlalu kecil, yang jelas paket kebijakan pemerintah tersebut harus cepat dieksekusi.

Baca Juga: Menkeu tambah suntikan Rp 3 triliun ke BPJS Kesehatan

Utamanya anggaran untuk tanggap darurat yang ada pada bidang kesehatan dan perlindungan sosial. “Yang namanya paket perlindungan paket perlindungan stimulus bukan persoalan besarannya tapi efektifitasnya,” kata Enny kepada Kontan.co.id, Selasa (1/4).

Adapun anggaran kesehatan dipatok pemerintah sebesar Rp 75 triliun. Alokasi dari anggaran tersebut antara lain sebesar Rp 65,8 triliun anggaran akan digunakan untuk belanja penanganan kesehatan, Rp 5,9 triliun untuk insentif tenaga medis pusat Rp 1,3 triliun, dan tenaga medis daerah sebanyak Rp 4,6 triliun.

Menurut Enny, anggaran tersebut jadi kurang efektif sebab pemerintah tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Menurutnya protokol penanganan Covid-19 yang digunakan saat ini tidak seefektif UU Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pemberian subsidi listrik kepada masyarakat berpotensi berlanjut

Dari sisi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun, menurut Enny perlu timeline yang lebih jelas. Misalnya untuk alokasi anggara Rp 8,3 triliun untuk penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipercepat dari kuartal IV-2020 menjadi kuartal II-2020 harus konkret dilakukan di bulan kapan.

Sebab, dampak Covid-19 terhadap masyarakat ekonomi rendah sangat dirasakan.

“Ini situasinya tanggap darurat, mestinya harus ditegaskan jelas kapan mau diberikan, kapan sembako dibagikan. Penyebaran Covid-19 ini sangat eksponensial, eksekusi anggaran perlindungan sosial harus segera,” ujar Enny.

Enny menambahkan dengan tidak digunakannya UU Karantina Kesehatan juga akan menghambat efektifitas perlindungan sosial. Sehingga, dengan payung hukum saat ini pemerintah tidak bisa menyegeraka bantuan sosial.

Baca Juga: Meski dampak wabah covid-19 semakin meluas, diperkirakan tak terjadi rush money

“Keburu meninggal, tanggap darurat pemerintah yang buat tidak ada keserasian dengan formulasi perlindungan sosial. Sekarang begitu penyaluran program jadi bingung” kata Enny.

Terlebih Enny menyoroti anggaran sebesar Rp 25 triliun untuk cadangan pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar serta logistik belum jelas pemetaannya. Di mana masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan bulog.

Padahal anggaran terbesar kedua dalam postur jaminan sosial itu diarahkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan bahan pokok dengan harga yang stabil. “Ini menunjukan ketidak seriusan pemerintah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×