kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Anggaran Rp 405 triliun untuk tangani covid-19 harus cepat dieksekusi


Rabu, 01 April 2020 / 18:28 WIB
Anggaran Rp 405 triliun untuk tangani covid-19 harus cepat dieksekusi
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 405,1 triliun dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Anggaran tersebut harus segera dilakukan karena situasi saat ini sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat.

Ekonom Institue for Development on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai total anggaran tersebut cenderung relatif atau tidak terlalu besar ataupun terlalu kecil, yang jelas paket kebijakan pemerintah tersebut harus cepat dieksekusi.

Baca Juga: Menkeu tambah suntikan Rp 3 triliun ke BPJS Kesehatan

Utamanya anggaran untuk tanggap darurat yang ada pada bidang kesehatan dan perlindungan sosial. “Yang namanya paket perlindungan paket perlindungan stimulus bukan persoalan besarannya tapi efektifitasnya,” kata Enny kepada Kontan.co.id, Selasa (1/4).

Adapun anggaran kesehatan dipatok pemerintah sebesar Rp 75 triliun. Alokasi dari anggaran tersebut antara lain sebesar Rp 65,8 triliun anggaran akan digunakan untuk belanja penanganan kesehatan, Rp 5,9 triliun untuk insentif tenaga medis pusat Rp 1,3 triliun, dan tenaga medis daerah sebanyak Rp 4,6 triliun.

Menurut Enny, anggaran tersebut jadi kurang efektif sebab pemerintah tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Menurutnya protokol penanganan Covid-19 yang digunakan saat ini tidak seefektif UU Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pemberian subsidi listrik kepada masyarakat berpotensi berlanjut

Dari sisi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun, menurut Enny perlu timeline yang lebih jelas. Misalnya untuk alokasi anggara Rp 8,3 triliun untuk penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipercepat dari kuartal IV-2020 menjadi kuartal II-2020 harus konkret dilakukan di bulan kapan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×