kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anggaran PNPM batal dipangkas


Selasa, 25 Juni 2013 / 18:14 WIB
Anggaran PNPM batal dipangkas
ILUSTRASI. Ketahui Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Kulit


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) urung memangkas dana anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dalam penghematan anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.

"Awalnya anggaran itu akan kami potong, tetapi itu tidak jadi dilakukan, karena PNPM penting untuk menyerap tenaga kerja dan aspirasi masyarakat," ujar Gamawan, Selasa (25/6). Gamawan mengakui, anggaran PNPM Pedesaan awalnya akan dipotong 20%, sebagai upaya penghematan anggaran.

Sedangkan dana yang dipotong oleh Kemendagi adalah dana yang digunakan untuk kegiatan diskusi, seminar, perjalanan dinas, dan lain-lain yang dinilainya tak berdampak ke masyarakat. Sayangnya,  Gamawan tak menyebut rincian penghematan yang dilakukan itu. Ia hanya bilang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Menurut Gamawan, anggaran Kementeriannya relatif kecil, alokasi dana yang besar di Kemdagri hanyalah untuk PNPM Mandiri Pedesaan dan alokasi untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sebelumnya, dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Nomor 900/4075/PMD menyatakan, pemotongan anggaran 20% untuk dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2013

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×