kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.463   23,00   0,14%
  • IDX 7.867   65,84   0,84%
  • KOMPAS100 1.100   11,13   1,02%
  • LQ45 796   2,92   0,37%
  • ISSI 269   3,06   1,15%
  • IDX30 413   1,88   0,46%
  • IDXHIDIV20 480   2,54   0,53%
  • IDX80 121   0,47   0,39%
  • IDXV30 133   1,16   0,89%
  • IDXQ30 133   0,80   0,60%

Anggaran PNPM batal dipangkas


Selasa, 25 Juni 2013 / 18:14 WIB
Anggaran PNPM batal dipangkas
ILUSTRASI. Ketahui Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Kulit


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) urung memangkas dana anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dalam penghematan anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.

"Awalnya anggaran itu akan kami potong, tetapi itu tidak jadi dilakukan, karena PNPM penting untuk menyerap tenaga kerja dan aspirasi masyarakat," ujar Gamawan, Selasa (25/6). Gamawan mengakui, anggaran PNPM Pedesaan awalnya akan dipotong 20%, sebagai upaya penghematan anggaran.

Sedangkan dana yang dipotong oleh Kemendagi adalah dana yang digunakan untuk kegiatan diskusi, seminar, perjalanan dinas, dan lain-lain yang dinilainya tak berdampak ke masyarakat. Sayangnya,  Gamawan tak menyebut rincian penghematan yang dilakukan itu. Ia hanya bilang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Menurut Gamawan, anggaran Kementeriannya relatif kecil, alokasi dana yang besar di Kemdagri hanyalah untuk PNPM Mandiri Pedesaan dan alokasi untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sebelumnya, dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Nomor 900/4075/PMD menyatakan, pemotongan anggaran 20% untuk dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2013

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×