kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggaran PNPM batal dipangkas


Selasa, 25 Juni 2013 / 18:14 WIB
Anggaran PNPM batal dipangkas
ILUSTRASI. Ketahui Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Kulit


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) urung memangkas dana anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dalam penghematan anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.

"Awalnya anggaran itu akan kami potong, tetapi itu tidak jadi dilakukan, karena PNPM penting untuk menyerap tenaga kerja dan aspirasi masyarakat," ujar Gamawan, Selasa (25/6). Gamawan mengakui, anggaran PNPM Pedesaan awalnya akan dipotong 20%, sebagai upaya penghematan anggaran.

Sedangkan dana yang dipotong oleh Kemendagi adalah dana yang digunakan untuk kegiatan diskusi, seminar, perjalanan dinas, dan lain-lain yang dinilainya tak berdampak ke masyarakat. Sayangnya,  Gamawan tak menyebut rincian penghematan yang dilakukan itu. Ia hanya bilang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Menurut Gamawan, anggaran Kementeriannya relatif kecil, alokasi dana yang besar di Kemdagri hanyalah untuk PNPM Mandiri Pedesaan dan alokasi untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sebelumnya, dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Nomor 900/4075/PMD menyatakan, pemotongan anggaran 20% untuk dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2013

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×