Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 493,5 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan untuk mengejar target pengentasan kemiskinan ekstrem pada tahun depan.
"Ini komitmen untuk menurunkan kemiskinan ekstrem dan perbaikan untuk mendukung kelompok yang berpendapatan 40% ke bawah," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN, Rabu (16/8).
Baca Juga: Anggaran Sektor Ketahanan Pangan Tahun Depan Dialokasikan Rp 108,8 Triliun
Anggaran perlindungan sosial terdiri dari Rp 81,2 triliun khusus untuk PKH dan Kartu sembako. Kemudian, sebesar Rp 82,3 triliun khusus PIP, KIP Kuliah, PBI JKN, Bantuan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU) kelas III, dan bantuan sosial lainnya.
"Sebesar Rp 114,3 triliun khusus subsidi nonenergi seperti subsidi bunga kredit usaha rakyat, subsidi perumahan, subsidi PSO, dan subsidi pupuk. Selanjutnya sebesar Rp 185,9 triliun khusus subsidi energi seperti subsidi listrik, bahan bakar minyak, dan LPG," terang Sri Mulyani.
Selanjutnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan penurunan kemiskinan ekstrem sebagai salah satu prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024.
Baca Juga: Pemerintah Telah Gelontorkan Rp 211,7 Triliun untuk Pembayaran Bunga Utang
"Terkait dengan kemiskinan ekstrem yang pada Maret 2023 mencapai 1,12% dari target pada 2024 antara 0 % hingga 1%, jadi ada penurunan 0,62% dibandingkan pada 2022. Garis kemiskinan ekstrem itu dihitung berdasarkan US$ 1,9 per kapita per hari,” pungkas Suharso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News