kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Anggaran kementerian baru dari Kemkeu & Setneg


Rabu, 29 Oktober 2014 / 10:04 WIB
Anggaran kementerian baru dari Kemkeu & Setneg
ILUSTRASI. Hati-hati kebiasaan salah saat menggunakan AC ini bikin tagihan listrik di rumah naik


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah segera mengatasi persoalan anggaran terkait perubahan nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja. Dalam waktu dekat, segera terbit Keputusan Presiden (Kepres) yang akan melandasi perubahan anggaran itu. Termasuk di dalamnya, mengatur penggunaan anggaran untuk operasional beberapa kementerian baru. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, menegaskan, kepres baru akan mengatur penggunaan anggaran bagi kementerian yang mengalami perubahan nama ataupun kementerian baru. Masing-masing unit eselon satu tiap kementerian akan mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing. Nah, DIPA ini yang nantinya bisa digunakan untuk tiap-tiap kementerian.

"Di Kepres akan ada penjelasan mengapa masa peralihan harus diikuti pihak yang melakukan pemisahan atau penggabungan (kementerian)," ujar Bambang, Selasa  kemarin (28/10).

Kepres ini hanya akan menjadi landasan hukum penggunaan anggaran selama dua bulan terakhir tahun 2014. Sedang untuk 2015, Kemkeu akan membuat anggaran yang lebih rinci dan lengkap sesuai prosedur di DPR. Caranya, dengan mencantumkan alokasi belanja baru di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, bagi kementerian yang hanya mengalami perubahan nama akan menggunakan anggaran kementerian sebelumnya. Misalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kementerian ini akan menggunakan anggaran Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Tata Ruang yang dulu berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.

Jadi tidak perlu ada pengajuan anggaran kepada DPR. Akan lebih baik menggunakan anggaran internal sehingga kementerian baru ini bisa langsung bekerja.

Namun, khusus bagi kementerian baru yang belum memiliki anggaran, akan didiskusikan lebih lanjut. Kementerian baru ini antara lain Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. 

Salah satu opsinya adalah mengambil sebagian dana belanja di Sekretariat Negara atau dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Besok pagi (29/10) kita akan bicarakan semua itu, termasuk Kepres tentang penetapan struktur organisasinya," terang Mardiasmo. 

Yang terpenting dari penyusunan anggaran ini adalah tetap sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ada. Setiap lembaga memang membutuhkan anggaran untuk operasional, tapi penggunaan dana belanja  juga harus sesuai aturan yang berlaku dan diawasi untuk menghindari penyimpangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×