Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Untuk mengatasi persoalan anggaran terkait perubahan nomenklatur kementerian yang dilakukan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk berjalannya anggaran kementerian selama sisa dua bulan terakhir 2014 maka pemerintah perlu membuat landasan hukum. Yang akan menjadi landasan hukum adalah Kepres yang menyangkut aspek anggaran.
Dirinya menjelaskan, dalam kepres ini akan diatur penggunaan anggaran bagi kementerian yang mengalami perubahan nama. Masing-masing unit eselon satu tiap kementerian mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing. Nah, DIPA ini yang nantinya bisa digunakan untuk tiap-tiap kementerian.
"Tapi di Kepres perlu ada penjelasan mengapa masa peralihan harus diikuti pihak yang melakukan pemisahan atau penggabungan tadi," ujar Bambang, Selasa (28/10).
Untuk anggaran kementerian 2015 sendiri, Bambang mengakui akan membuat rincian anggaran secara lengkap dan disesuaikan dengan prosedur di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang saat ini perlu segera diselesaikan adalah anggaran kementerian pada masa berjalan 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News