Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) akan memaksimalkan pemanfaatan anggaran infrastruktur 2016 untuk mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah. Salah satu upaya yang akan mereka lakukan adalah dengan melarang paket pekerjaan proyek infrastruktur dengan nilai di bawah Rp 50 miliar dilaksanakan oleh pengusaha besar.
Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar pengusaha kecil menengah, khususnya yang berada di daerah bisa ikut serta mengerjakan proyek infrastruktur pemerintah.
"Dengan upaya itu, diharapkan mereka dan daerah bisa semakin berkembang," kata Basuki Selasa (1/12) kemarin.
Ke dua, agar anggaran infrastruktur tersebut juga bisa berputar, tidak hanya di BUMN saja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga akan melarang setiap BUMN yang sudah mendapatkan kontrak pembangunan infrastruktur dari pemerintah untuk bekerjasama dengan atau ber KSO dengan BUMN lain. BUMN hanya diperbolehkan melakukan KSO atas proyek infrastruktur yang mereka kerjakan dengan swasta.
Larangan tersebut, salah satunya akan diberikan terhadap pembangunan infrastruktur bendungan. Basuki berharap dengan larangan tersebut, swasta nantinya bisa ikut berperan serta maksimal dalam pembangunan infrastruktur.
"Untuk bendungan, saya juga berharap suatu saat swasta bisa bangun sendiri," katanya.
Sedangkan ke tiga, agar ekonomi rakyat kecil bisa terdorong, Basuki juga mengatakan, kementeriannya akan menggunakan anggaran infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan proyek padat karya. Basuki mengatakan, setidaknya, persentase anggaran infrastruktur di kementeriannya yang akan digunakan untuk melaksanakan proyek padat karya mencapai 10%.
Basuki berharap, dengan upaya tersebut ekonomi rakyat kecil bisa semakin berdaya dan bergairah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













