kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggaran Ditjen Perkebunan dipangkas Rp 200 M


Kamis, 28 Mei 2015 / 13:03 WIB
Anggaran Ditjen Perkebunan dipangkas Rp 200 M
ILUSTRASI. Kunyit bahan alami yang efektif membersihkan paru-paru.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengurangi anggaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan untuk tahun 2015 ini. Sebagai gantinya, anggaran dialokasikan untuk dua Ditjen lain yakni Ditjen Hortikultura dan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).

Anggaran Ditjen Perkebunan dari pagu awal Rp 4,75 triliun akan dikurangi Rp 212,82 miliar, sehingga menjadi Rp 4,54 triliun. Dana pengurang tersebut, sebesar Rp 20 miliar disalurkan ke Ditjen Hortikultura, sedangkan Rp 192,82 miliar mengalir ke Ditjen PSP.

Revisi tersebut dilakukan dengan enam pertimbangan. Pertama, perlunya percepatan penetakan sawah baru 2015. Kedua, respon daerah tidak sanggup melaksanakan beberapa kegiatan, khususnya untuk produksi tebu.

Ketiga, percepatan peningkatan produksi bawang merah. Keempat, realokasi anggaran dari kegiatan yang terkendal pelaksanaannya.

Kelima, antisipasi kegiatan pengadaan barang atau jasa dan belanja modal yang kemungkinan baru teralisasi di akhir tahun anggaran. Terakhir, pentingnya merespon kebutuhan prioritas daerah.

Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian menjelaskan, pihaknya tidak bisa memaksakan daerah untuk meningkatkan produksi khususnya pada perkebunan. Misalnya untuk produksi tebu. Untuk itu, pergeseran anggaran ini dialokasikan kepada komoditas lain yang menjadi tambahan prioritas Upaya Khusus atau Upsus. Yakni, bawang merah dan cabai.

"Namun pergeseran anggaran tidak akan mengurangi target dan recana kerja setahun dari masing-masing Ditjen," tandas Amran pada pekan ini (26/5).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×