Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan mengurangi alokasi anggaran bantuan pendanaan dalam rangka penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) untuk perangkat desa.
Anggaran yang termasuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tersebut ditujukkan untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa setara gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA.
Baca Juga: Soal penanganan tumpahan minyak Pertamina di Karawang, DPR minta laporan tiap pekan
Dalam RAPBN 2020, anggaran yang diusulkan untuk bantuan penyetaraan Siltap perangkat desa awalnya sebesar Rp 3,7 triliun. Namun, anggaran tersebut dipangkas Rp 2,58 triliun menjadi hanya tinggal Rp 1,12 triliun untuk tahun depan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima menjelaskan, pengurangan alokasi anggaran tersebut lantaran sebagian besar kabupaten/kota yang memiliki desa belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan pendanaan Siltap.
“Dengan memperhatikan kondisi-kondisi yang ada, sehingga ada penyesuaian,” ujarnya, Rabu (11/9).
Prima menjelaskan, daerah yang berhak menerima bantuan Siltap adalah daerah yang telah memenuhi anggaran dana desa sebesar 10% dari DAU dan DBH, serta belum memenuhi ketentuan penyetaraan Siltap kepala desa dan perangkat desa seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Kebutuhan penyetaraan Siltap dihitung berdasarkan selisih Siltap dengan 75% anggaran dana desa. Berdasarkan hasil tinjauan Kementerian Dalam Negeri yang telah terverifikasi, Prima menerangkan, terdapat 434 kabupaten/kota yang memiliki desa.
Baca Juga: Banggar sepakati anggaran transfer daerah Rp 856,95 triliun, ini rinciannya
Namun, 366 daerah tersebut tidak memenuhi kriteria. Dengan begitu, hanya 68 kabupaten yang menerima alokasi bantuan pendanaan Siltap sebesar Rp 1,12 triliun secara keseluruhan untuk tahun 2020.
Sisanya, anggaran sebesar Rp 2,58 triliun yang dipangkas dari bantuan Siltap tersebut dialihkan ke dalam pos cadangan belanja negara, ujar Prima.
Penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa sebelumnya telah diatur melalui PP 11/2019. Aturan ini merupakan perubahan dari PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Anggaran transfer daerah turun jadi Rp 856,95 triliun untuk 2020, ini penyebabnya
Penyesuaian penghasilan tetap untuk perangkat desa bertujuan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagi daerah yang mampu dan memenuhi kriteria PP 11/2019, siltap diberikan kepada perangkat desa sejak aturan berlaku.
Namun, bagi desa yang belum dapat memenuhi ketentuan, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020 dengan bantuan anggaran melalui DAU Tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News