kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Anggaran bantuan gaji tetap perangkat desa turun menjadi Rp 1,12 triliun di 2020


Kamis, 12 September 2019 / 19:08 WIB
Anggaran bantuan gaji tetap perangkat desa turun menjadi Rp 1,12 triliun di 2020
ILUSTRASI. Anggaran bantuan gaji tetap perangkat desa turun menjadi Rp 1,12 triliun di 2020


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Namun, 366 daerah tersebut tidak memenuhi kriteria. Dengan begitu, hanya 68 kabupaten yang menerima alokasi bantuan pendanaan Siltap sebesar Rp 1,12 triliun secara keseluruhan untuk tahun 2020. 

Sisanya, anggaran sebesar Rp 2,58 triliun yang dipangkas dari bantuan Siltap tersebut dialihkan ke dalam pos cadangan belanja negara, ujar Prima. 

Penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa sebelumnya telah diatur melalui PP 11/2019. Aturan ini merupakan perubahan dari PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Anggaran transfer daerah turun jadi Rp 856,95 triliun untuk 2020, ini penyebabnya

Penyesuaian penghasilan tetap untuk perangkat desa bertujuan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagi daerah yang mampu dan memenuhi kriteria PP 11/2019, siltap diberikan kepada perangkat desa sejak aturan berlaku.

Namun, bagi desa yang belum dapat memenuhi ketentuan, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020 dengan bantuan anggaran melalui DAU Tambahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×