kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggaran transfer daerah turun jadi Rp 856,95 triliun untuk 2020, ini penyebabnya


Rabu, 11 September 2019 / 20:00 WIB
Anggaran transfer daerah turun jadi Rp 856,95 triliun untuk 2020, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Pelantikan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) dan Pemerintah menyepakati anggaran belanja untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 856,95 triliun. Anggaran tersebut turun Rp 1,84 triliun dari sebelumnya Rp 858,79 triliun dalam RAPBN 2020. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan, penurunan anggaran terjadi pada Transfer ke Daerah (TKD) yaitu menjadi Rp 784,95 triliun. Sementara, anggaran Dana Desa tetap sebesar Rp 72 triliun. 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat belanja negara 2020 sebesar Rp 2.540 triliun

Secara rinci pada sisi Dana Transfer Umum, penurunan di pos Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2,99 triliun menjadi Rp 427,09 triliun. 

“Ada penurunan pada DAU Tambahan yang ditujukan untuk bantuan penyertaan Siltap dan bantuan gaji PPPK,” terang Astera dalam rapat kerja dengan Banggar, Rabu (11/9). 

Namun, pada pos Dana Bagi Hasil (DBH) terdapat tambahan Rp 1,44 triliun menjadi Rp 117,58 triliun. Astera menjelaskan, kenaikan pada pos DBH merupakan hasil penyesuaian dengan kenaikan target penerimaan pajak penghasilan dan cukai hasil tembakau (CHT), serta kenaikan target lifting migas. 

Baca Juga: Belanja negara naik Rp 11,6 triliun dalam postur sementara RAPBN 2020

Sementara di sisi Dana Transfer Khusus, terdapat penurunan pada pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp 294,4 miliar menjadi Rp 130,28 triliun. Anggaran yang dipangkas adalah dana tambahan penghasilan guru PNSD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×