Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Terdakwa kasus suap proyek pengadaan di Kementrian Pemuda dan Olahraga dan Kementrian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam surat tuntutannya, Jaksa juga memintanya membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menuding, Angelina terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dalam dakwaannya jaksa menuding Angelina telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP ayat 1.
Salah satu Jaksa, Kresno Anto Wibowo, mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan dan keterangan sejumlah saksi, perbuatan Angelina telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan. Sebagai anggota Badan Anggaran Komisi XI, Angelina telah menerima Rp 12,5 miliar dan US$ 2,35 juta terkait proyek pengadaan di Kemenpora dan Kemendiknas. Proyek-proyek itu antara lain sejumlah pengadaan barang di beberapa universitas negeri dan proyek pembangunan Sport Center di Hambalang.
“Oleh karena itu, maka mohon kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut,” kata Kresno. Jaksa juga meminta hakim agar memerintahkan Angelina mengembalikan seluruh dana yang telah ia terima kepada negara.
Sementara itu, Angelina dan tim pengacaranya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya, 3 Januari 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News