kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Aneh, Kejagung Bilang SKPP Bibit Chandra Sebagai Rumor


Senin, 07 Juni 2010 / 14:26 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku hingga hari ini belum menerima salinan putusan SKPP dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, pihak Kejagung belum menentukan sikap atau tindak lanjut terkait putusan SKPP tersebut.

"Sampai hari ini salinan keputusan terkait SKPP belum diterima, kita sudah proaktif menghubungi tapi belum mendapatkan," tegas Didiek di Kejagung, Senin (7/6).

Soal apakah Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah menjadi tersangka lagi, Didiek tidak ingin mengomentari "Kami belum tentukan sikap, sikap itu nanti setelah ada pemberitahuan resmi," katanya.

Statusnya Pak? "Kami belum tahu bunyi putusan demikian, secara resmi lo. Itu kan rumor, itu kan diberitakan, tapi secara resmi belum dibacakan. Konferensi pers boleh saja, tapi secara resmi aturan hukumnya belum ada," katanya. Didiek bilang, ia tak ingin bicara di luar konteks hukum sebelum ada salinan putusan.

Didiek bilang, pihak Kejagung tidak bisa menyalahkan terkait lambannya putusan SKPP disampaikan. Ia mengaku, Kejagung sudah melakukan koordinasi, bahkan dengan mengirimkan petugas guna mengecek terkai putusan tersebut. "Kami sudah proaktif, tidak bisa disalahkan, karena itu kompetensi pengadilan tinggi," ujar Didiek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×