kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Todung: Proses Pengadilan Bibit-Chandra Mau Tidak Mau Harus Dilalui


Senin, 07 Juni 2010 / 08:30 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Todung Mulya Lubis, mantan anggota tim 8 ini menegaskan, bagaimanapun proses hukum pengadilan harus dilalui oleh kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Proses ini harus dilalui di mana Bibit-Chandra harus menghadap pengadilan," katanya saat di temui seusai melakukan pertemuan dengan sejumlah mantan tim 8 di gedung UKP4, akhir pekan lalu.

Terkait hal ini, pengacara kondang ini menyampaikan rasa keprihatinannya terkait putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding jaksa terkait praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo mengenai SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) perkara Bibit-Chandra.

Todung mewakili mantan anggota Tim 8, yakni Adnan Buyung Nasution, Amir Syamsudin, Hikmah Hanto, dan Denny Indrayana, menyebutkan jangan sampai proses hukum nantinya di Pengadilan dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi. "Saya mau proses hukum yang harus dilalui tidak melemahkan pemberantasan korupsi," katanya.

Untuk selanjutnya, semua ada di tangan Kejaksaan Agung terkait pihak yang mempunyai kewenangan mengajukan upaya selanjutnya. Apakah akan memilih mekanisme deponeering atau upaya hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×