Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu terduga pelaku korupsi KTP Elektronik (e-KTP) yang disebut dalam surat dakwaan, hari ini, Senin (29/5) akan bersaksi di pengadilan. Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Yohanes Prijana. "Betul," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Selain Andi ada beberapa saksi lain yang dihadirkan, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Ketua panitia pemeriksa dan penerima pengadaan Ruddy Indrato Raden, PNS Kemendagri Bambang Supriyanto, PNS Kemendagri Kusmihardi, dan PNS Kemendagri Sukoco.
Dalam dakwaan disebut, Andi merupakan pengatur proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun. Ia menemui satu per satu pejabat di Departemen Dalam Negeri kala itu, termasuk yang saat ini telah duduk di kursi terdakwa, Irman dan Sugiharto. Selanjutnya ia pun berkali-kali melakukan lobi ke politisi Senayan, mulai dari Setya Novanto dan sekjen DPR RI, Diah Anggraini.
Untuk memastikan proyek e-KTP ini mulus sejak dari perencanaan, Andi pun mendekati mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Andi, Setya, Anas dan Nazaruddin disebut bertemu dan bersepakat untuk mengawal proyek ini. Pada tahap ini ditengarai sudah terjadi ijon, alias telah ditentukan siapa pemenang tender padahal belum dilakukan pembahasan dan seterusnya.
Hingga saat ini, Andi masih berstatus sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News