kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anas yakin 100% tak ada jejak istri di Hambalang


Sabtu, 23 November 2013 / 12:37 WIB
Anas yakin 100% tak ada jejak istri di Hambalang
ILUSTRASI. Film Incantation, film horor asal Taiwan berhasil menduduki peringkat pertama dalam jajaran top film Netflix hari ini (11/7).


Sumber: TribunNews.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum mengaku yakin istrinya Athiyyah Laila, tak terlibat kasus Hambalang.

Menurutnya, Athiyyah memang pernah menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras, namun sudah mengundurkan diri sejak tahun 2009.

"Tidak ada 100% jejak Athiyyah di Hambalang, tidak usah 1.000%, 2.000%, langsung 100 persen saja," kata Anas setelah diskusi berjudul Penyadapan dan Intelijen Kita, kepada wartawan di kediamannya, Duren Sawit Jakarta Timur, Jumat (22/11/2013).

Anas sendiri yang sudah diberi gelar tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus megaproyek pembangunan fasilitas olahraga tersebut menuturkan, bahwa tak ada relevansinya antara Athiyyah dengan Direktur Dutasati, Machfud Suroso.

"Biar Pak Machfud saja yang menjelaskan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam mengembangkan kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Athiyyah di Duren Sawit.

Pertama, rumah di Jalan Teluk Semangka Blok C 9, Kav 1, Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Jalan Selat Makassar Blok C9, dan Teluk Langsa Raya C4 nomor 7 pada 12 November lalu.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita antara lain uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Athiyyah, BlackBerry, dan buku tahlil bergambar wajah Anas. Pada pemeriksaan nanti, Athiyyah juga akan dimintai klarifikasi mengenai barang sitaan KPK.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Athiyyah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×