Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Machfud Suroso, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/21). Machfud datang untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus tersebut.
"Saya belum diperiksa, saya belum jawab ya. Saya belum bisa cerita," kata Machfud kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Machfud tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek berwarna coklat tua. Ketika ditanyai wartawan apakah dirinya siap apabila KPK menahannya hari ini, Machfud mengaku siap.
"Oh siap (ditahan). Saya menghormati (KPK)," tegasnya.
Seperti diketahui, Machfud merupakan tersangka yang terakhir ditetapkan oleh KPK pada 4 November lalu. Machfud diduga menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara hingga Rp 463 miliar.
Machfud dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Machfud yang mengaku sebagai orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Machfud mengakui bahwa PT Dutasari Citralaras yang merupakan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang, menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang.
Menurut Machfud, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan mekanikal dan elektrikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. PT Dutasari Citralaras sendiri mendapat pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 328 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News